Pelayanan Persalinan (PONED)

No. SK: XIX/SK/A/PKM.MLB/I/2021

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS) Bila Punya
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Melakukan Pendaftaran
  2. 2. Mendapat Pelayanan pertolongan persalinan
  3. 3. Mendapat pelayanan nifas setelah bersalin, minimal 1x24 jam
  4. 4. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas menulis jenis-jenis pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan
  5. 5. Mendapat terapi sesuai dengan intruksi dokter
  6. 6. Menandatangani surat pulang jika pasien sudah diperbolehkan pulang oleh dokter
  7. 7. Menyelesaikan adminisrasi atau pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
  8. 8. Mengambil obat di farmasi bagi pasien yang mendapat resep obat dari dokter
  9. 9. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lain yang tidak teradpat di UPT Puskesmas Malangbong, maka pasien diruuk ke Fasilitas Kesehatan yang setingkat lebih tinggi

Pelayanan PONED dilakukan selama 30 menit s/d 48 Jam

1. Pasien dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) Tidak dipungut Biaya

2. Pasien Tanpa jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang tarif pelayanan Puskesmas dengan BLUD


Persalinan, Perawatan Nifas setelah bersalin

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

a. Kotak Saran

b. (0262) 421038

c. WhatsApp : 082316638800

d. Email : pkmmalangbong@gmail.com

e. Website : www.puskesmasmalangbong.com

f. Facebook : Puskesmas Malangbong

g. Instagram : puskesmas_malangbong

2. Petugas Pelayanan Pengaduan : UPT PUSKESMAS MALANGBONG


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan (PONED)"