Pelayanan Rawat Inap

No. SK: XIX/SK/A/PKM.MLB/I/2021

  1. Surat Pengantar dari UGD

  1. Menyerahkan surat pengantar dari UGD
  2. Mendapat pelayanan di rawat inap sesuai kebutuhan
  3. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang tambahan, petugas menulis jenis - jenis pemriksaan penunjang yang dibutuhkan
  4. Mendapat terapi/obat sesuai intruksi dokter
  5. Menandatangani surat pulang jika pasien sudah diperbolehkan pulang oleh dokter
  6. Menyelesaikan administrasi atau pembayaran dikasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
  7. Mengambil obat di farmasi bagi pasien yang mendapat resep atau obat pulang dari dokter
  8. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lain yang tidak terdapat di UPT Puskesmas Malangbong, maka pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yanng setingkat lebih tinggi

Pelayanan rawat inap dilakukan selama 1-5 hari

1. Pasien dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) Tidak dipungut Biaya

2. Pasien Tanpa jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang tarif pelayanan Puskesmas dengan BLUD


Jenis Pelayanan Rawat Inap

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

a. Kotak Saran

b. (0262) 421038

c. WhatsApp : 082316638800

d. Email : pkmmalangbong@gmail.com

e. Website : www.puskesmasmalangbong.com

f. Facebook : Puskesmas Malangbong

g. Instagram : puskesmas_malangbong

2. Petugas Pelayanan Pengaduan : UPT PUSKESMAS MALANGBONG


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"