No. SK: KEP-18/O.1.11/Cr.4/05/2024
10 Menit
Pembayaran Tilang sesuai Putusan Pengadilan
Tilang
1. Melaksanakan pelayanan hukum Datun sesuai standar yang telah ditetapkan;
2. Aparatur Penyelenggara hukum memiliki kompetensi yang memadai;
3.Pemberian layanan tidak dipungut biaya / Gratis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store