Mall Pelayanan Publik

No. SK: KEP-18/O.1.11/Cr.4/05/2024

  1. Masyarakat umum
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS
  3. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki
  4. Membuka topi dan kacamata hitam
  5. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan

  1. Tamu yang datang ke Mall Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Singkawang akan mengambil tiket di mesin Kios-k sesuai dengan layanan yang akan dipilih
  2. Tamu akan dipanggil sesuain urutan antrian
  3. Tamu akan disambut oleh petugas MPP dengan tiga slogan 3S “Senyum, Salam dan Sopan Santun”, dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya
  4. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas MPP dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan. Petugas MPP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan
  5. Petugas MPP Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor.

10 Menit

Pembayaran Tilang sesuai Putusan Pengadilan

Tilang

1. Melaksanakan pelayanan hukum Datun sesuai standar yang telah ditetapkan;

2. Aparatur Penyelenggara hukum memiliki kompetensi yang memadai;

3.Pemberian layanan tidak dipungut biaya / Gratis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejari_singkawang@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mall Pelayanan Publik"