Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: XIX/SK/A/PKM.MLB/I/2021

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (Bila Punya)
  4. Kartu Kunjungan / Kartu Identitas Berobat

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Pasien diterima oleh petugas UGD
  3. Dilakukan Triage Pasien
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter/perawat jaga
  5. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang tambahan, petugas menulis jenis - jenis pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan
  6. Pemberian tindakan sesuai dengan kebutuhan diagnosis
  7. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
  8. Mengambil obat di farmasi bagi pasien yang mendapat resep obat
  9. Pasien diperbolehkan untuk pulang jika tidak ada indikasi rawat inap
  10. Menerima penjelasan dan menandatangani persetujuan rawat inap jika pasien membutuhkan tindakan rawat inap
  11. Pasien diantar ke ruangan rawat inap oleh petugas apabila indikasi rawat inap
  12. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan lain yang tidak terdapat di UPT Puskesmas Malangbong, maka pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setingkat lebih tinggi

Pelayanan Unit Gawat Darurat berlangsung selama 5 - 360 menit

1. Pasien dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) Tidak dipungut Biaya

2. Pasien Tanpa jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang tarif pelayanan Puskesmas dengan BLUD


Jasa Pelayanan Unit gawat Darurat

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

a. Kotak Saran

b. (0262) 421038

c. WhatsApp : 082316638800

d. Email : pkmmalangbong@gmail.com

e. Website : www.puskesmasmalangbong.com

f. Facebook : Puskesmas Malangbong

g. Instagram : puskesmas_malangbong

2. Petugas Pelayanan Pengaduan : UPT PUSKESMAS MALANGBONG


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"