Pelayanan KIA - KB

No. SK: XIX/SK/A/PKM.MLB/I/2021

  1. Menunggu panggilan sesuai antrian di Pelayanan KIA - Kb
  2. Mendapat pelayanan KIA - KB sesuai kebutuhan
  3. Mendapat pengantar pemeriksaan laboratorium bagi yang memerlukan
  4. mendapat rujukan internal ke unit lain sesuai diagnosis jika diperlukan
  5. Mendapatkan rujukan eksternal ke faskes yang lebih tinggi sesuai diagnosis jika diperlukan
  6. Menyelesaikan administrasi atau pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
  7. Mengambil obat di farmasi bagi pasien yang mendapat resep obat

Waktu Penyelesaian KIA - KB dilakukan selama 5 - 30 menit

1. Pasien dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) Tidak dipungut Biaya

2. Pasien Tanpa jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang tarif pelayanan Puskesmas dengan BLUD


Pelayanan Ante Natal Care (ANC), Pelayanan Post Natal Care (PNC), Pelayanan Managemen Terpadu Bayi Muda (MTBM), Imunisasi Ibu Hamil, Imunisasi Bayi, KB Pil, KB Suntik, KB Implant, KB IUD

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

a. Kotak Saran

b. (0262) 421038

c. WhatsApp : 082316638800

d. Email : pkmmalangbong@gmail.com

e. Website : www.puskesmasmalangbong.com

f. Facebook : Puskesmas Malangbong

g. Instagram : puskesmas_malangbong

2. Petugas Pelayanan Pengaduan : UPT PUSKESMAS MALANGBONG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA - KB"