Pelayanan Laboratorium

No. SK: XIX/SK/A/PKM.MLB/I/2021

  1. Membawa Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari unit pelayanan

  1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Menunggu antrian pengambilan sampel
  3. Mendapat pelayanan pengambilan sampel
  4. Menunggu hasil pemeriksaan sampel
  5. Menerima hasil pemeriksaan sampel
  6. Membawa hasil pemeriksaan ke Unit Pengirim

Pelayanan Laboratorium dilakukan selama 15 - 120 menit

1. Pasien dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) diberlakukan aturan Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 52 tahun 2016 Tentang Standar Tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

2. Pasien Tanpa jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang tarif pelayanan Puskesmas dengan BLUD


Jasa Pelayanan Laboratorium

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

a. Kotak Saran

b. (0262) 421038

c. WhatsApp : 082316638800

d. Email : pkmmalangbong@gmail.com

e. Website : www.puskesmasmalangbong.com

f. Facebook : Puskesmas Malangbong

g. Instagram : puskesmas_malangbong

2. Petugas Pelayanan Pengaduan : UPT PUSKESMAS MALANGBONG


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"