Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023

  1. Kartu Indentitas Jenazah dan Keluarga Jenazah (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Lainnya)
  2. Surat Kematian
  3. No Rekam Medik (RM) Rumah Sakit

  1. Menerima Informasi pasien meninggal/adanya jenazah/ mayat dari instalasi rawat inap/instalasi gawat darurat (IGD)
  2. pegawai mempersiapkan kamar jenazah untuk menyambut kedatangan jenazah
  3. menerima jenazah dengan disertai dokumen sebagai berikut (A) surat keterangan kematian dari dokter bagi jenazah yang meninggal secara wajar (B) formulir penerimaan bagi jenazah yang meninggal secara tidak wajar atau surat keterangan dari instalasi lain bagi jenazah yang datang dari luar rumah sakit
  4. mencatat data-data jenazah dalam buku register mencakup ketarangan tanggal masuk, nama, jenis kelamin, usia, alamat, penyebab kematian jenazah
  5. Melakukan kegiatan pulasara jenazah

Respon pelayanan oleh petugas pemulasaraan jenazah <2>


  1.       Pasien Umum membayar sesuai Peraturan Bupati Purwakarta Nomor ... Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah yang berasal dari dalam Rumah Sakit dan luar Rumah Sakit

Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

nstagram : @rsba_pwk

mail : rsba.purwakarta@gmail.com

engaduan online : Pengaduan Bayu Asih

A Pengaduan : 0811-1000-331

elapor Pengaduan ke : SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"