Pelayanan Gizi

No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023

  1. Pasien memiliki bukti jaminan pembayaran biaya layanan bila menggunakan Penjamin Pembayaran Biaya Layanan
  2. Pasien dirawat di ruangan di ruang rawat inap di rumah sakit bayu asih
  3. Blanko rujukan dari dokter spesialis di poli rawat jalan

  1. Rawat Inap (a). Ahli gizi mengunjungi pasien maksimal 2 x 24 jam setelah pasien baru datang di ruang rawat inap (b). Ahli gizi melakukan skrining lanjutan dan melakukan asuhan gizi lanjut apabila hasil skrining lanjut pasien > 2 (c). Ahli gizi menentukan diagnose gizi dan Ahli gizi melakukan kolaborasi untuk menentukan terapi gizi yang akan diberikan kepada pasien tersebut (d). Pasien diberikan diet sesuai dengan terapi yang diberikan oleh Ahli Gizi dan berkolaborasi dengan DPJP (e). Ahli gizi mendokumentasikan ke dalam E RM (f). Ahli gizi melakukan konseling dan edukasi kepada pasien
  2. Penyelenggaran Pemberian Diet Makanan (a). Kepala Instalasi melakukan perencanaan menu dan keuangan (b). Ahli Gizi melaksanakan pemesanan bahan makanan (c). Petugas Gizi melaksanakan penerimaan dan penyimpanan makanan (d). Petugas Gizi melaksanakan pengolahan makanan (e). Ahli Gizi melakukan permintaan makan dari ruang rawat inap berdasarkan kolaborasi DPJP dan Ahli Gizi (f). Petugas Gizi ( Pramusaji ) melakukan pemorsian sesuai dengan permintaan ahli gizi ruangan (g). Petugas Pramusaji mendistribusikan makanan ke ruang rawat inap sesuai dengan identifikasi pasien
  3. Rawat jalan (a). Pasien dari poliklinik rawat jalan berdasar rujukan dokter spesialis langsung menuju ke poliklinik gizi (b). Pasien yang bukan merupakan rujukan dari polispesialis, mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran (c). Pasien menuju ke poli gizi (g). Pasien dilakukan anamnesa, ditentukan diagnose gizi serta terapi gizi yang akan diberikan kepada pasien (h). Pasien dilakukan konseling dan edukasi gizi sesuai dengan kondisi penyakitnya (i). Bila pasien pembayaran mandiri, dilakukan pembayaran konseling dan edukasi gizi di kasir dan apabila pasien menggunakan penjamin pembayaran biaya layanan berkas langsung diberikan ke petugas poliklinik asal rujukan

1.      Konseling Gizi dan Edukasi Gizi Rawat Jalan

a.      Hari Senin sampai Jumat jam 10.00 – 12.00 WIB

b.      Hari Sabtu, Minggu dan hari libur tutup

c.      Lama Pelayanan  5 sampai dengan 30 menit

2.      Asuhan Gizi Rawat Inap

a.      Ahli gizi melakukan kunjungan ke pasien maksimal 2 x 24 jam setelah pasien datang ke ruang rawatan

d.      Asuhan gizi dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh dan pulang oleh DPJP

e.      Konseling dan edukasi pasien di rawat inap  dilakukan selama 20 sampai 30 menit

f.       Hari Seni – Hari Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB

3.      Pemberian Diet Pasien

Makan Pagi pukul 06.00 – 07.00 WIB

Snack Pagi pukul 09.00 – 10.00 WIB

Makan Siang pukul 11.30 – 12.30 WIB

Snack Sore pukul 15.00 – 16.00 WIB

Makan Sore pukul 16.30 – 17.30 WIB


  1.         Pasien menggunakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2.       Pasien Umum membayar sesuai Peraturan Bupati Purwakarta Nomor ... Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.
  3.      Tidak ada pembayaran langsung ke petugas Ahli Gizi, pembayaran dilakukan di kasir rawat inap dan rawat jalan.

(a. Pelayanan Asuhan Gizi Pasien rawat Inap (b. Pemberian diet sesuai dengan kondisi penyakit (c. Konseling dan edukasi gizi sesuai dengan kondisi penyakit

Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Instagram : @rsba_pwk

Email : rsba.purwakarta@gmail.com

Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih

WA Pengaduan : 0811-1000-331

Melapor Pengaduan ke : SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"