Pelayanan Labu Darah

  1. Formulir permintaan Bank Darah dan Sampel Darah yang berisi identitas lengkap
  2. Persyaratan pasien yang dirujuk melampirkan bukti dengan pembayaran : (A) Umum : Formulir PMI 1 rangkap, fotocopy KTP 1 lembar dan sampel darah (B) BPJS Kesehatan Non PBI : Formulir PMI 2 rangkap, fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy SEP 6 lembar dan sampel darah (C) BPJS Kesehatan PBI : Formulir PMI 2 rangkap, fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy SEP 6 rangkap, fotocopy KK lembar dan sampel darah

  1. a. Pasien datang ke Bank Darah Rumah Sakit dengan membawa formulir dan sampel darah
  2. b. Petugas BDRS memeriksa kesesuaian identitas yang ada di formulir dan sampel darah
  3. c. Petugas melakukan pemeriksaan golongan darah
  4. d. Petugas melakukan pemeriksaan crossmatch antara sampel darah pasien dengan labu darah donor
  5. e. Petugas melakukan pembacaan hasil crossmatch, jika hasil : - Negatif : Darah keluar - Positif : • Mayor + Minor - AC - = Ganti darah donor • Mayor - Minor + AC - = Ganti darah donor • Mayor - Minor + AC + = Darah keluar bila minor ? AC dengan persetujuan dokter DPJP (permintaan darah komponen PRC) • Mayor + minor + AC + = Dilakukan ulang pemeriksaan golongan darah pasien dan donor, jika hasil sudah sesuai dilakukan rujukan ke PMI untuk pemeriksaan antibodi

Jangka waktu pemeriksaan crossmatch kurang lebih 1 jam


  1. Gratis bagi pasien dengan jaminan kesehatan yang memenuhi kriteria persyaratan lengkap
  2. Bagi pasien umum membayar sesuai Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 98 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Catatan :

Tidak ada pembayaran uang muka di BDRS

a. Pemeriksaan golongan darah b. Pemeriksaan crossmatch c. Pemeriksaan direct coombs test d. Pemeriksaan indirect coombs test e. Produk darah (PRC, TC, FFP, Leukodepleted)

Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Instagram : @rsba_pwk

Email : rsba.purwakarta@gmail.com

Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih

WA Pengaduan : 0811-1000-331

Melapor pengaduan ke : SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Labu Darah"