Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Tanda Pengenal / identitas
  2. Dokumen / berkas pendukung

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1.   Melalui Email

disdikbud.kaltaranunukan@gmail.com

2.   Melalui Aplikasi / Website

·     Via Website LAPOR! : www.lapor.go.id

·     Via Aplikasi LAPORI : SP4N LAPOR!

 

3.   Melalui Telepon / SMS

·     Via Telepon dapat menghubungi nomor telepon :    0853 9366 7005

·     Via SMS ke 1708, LAPORKALTARA (spasi) Isi Laporan

4.   Melalui Jasa Pos

Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan    kepada ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Nunukan Jl.R.A.Bessing Rt.005 Rw. 002 Kelurahan Salisun Kec. Nunukan Selatan. Kabupaten Nunukan kede Pos : 77411.

Langsung;

Datang langsung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Nunukan Jl.R.A.Bessing Rt.005 Rw. 002 Kelurahan Salisun Kec. Nunukan Selatan. Kabupaten Nunukan kede Pos : 77411
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"