Pelayanan Laboratorium dan BDRS

No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023

  1. a. Kartu Identitas Pasien (KTP/Kartu Keluarga)
  2. b. Bukti penjaminan yang dimiliki oleh pasien apabila ingin menggunakan Penjamin sebagai Pembayar Biaya Layanan : - BPJS Kesehatan : NIK atau Kartu Peserta JKN - BPJS Tenaga Kerja : Kartu Peserta Tenaga Kerja - Jamkesda : Surat Pengantar Dinas Sosial - Jampersal : Surat Rujukan dari PPK I/FKTRL

  1. Pasien Rawat Jalan a. Pasien datang ke Poliklinik b. Dokter/ perawat mengisi permintaan laboratorium di rekam medis elektronik atau formulir permintaan laboratorium c. Pasien membawa formulir permintaan laboratorium atau barcode ke laboratorium d. Petugas pendaftaran laboratorium akan mendaftarkan permintaan pemeriksaan laboratorium e. Melakukan pengambilan sampel pasien sesuai kebutuhan pemeriksaan yang akan dilakukan f. Melakukan pemeriksaan sampel pasien g. Mengisi hasil laboratorium dan melakukan verifikasi hasil laboratorium h. Mencetak hasil laboratorium i. Melakukan validasi hasil laboratorium j. Memberikan hasil laboratorium kepada pasien atau keluarga pasien
  2. Pasien Rawat Inap dan IGD a. Dokter/ perawat mengisi permintaan pemeriksaan laboratorium pada rekam medis elektronik b. Perawat mengambil sampel pasien dan mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium c. Melakukan pemeriksaan sampel pasien d. Mengisi hasil laboratorium dan melakukan verifikasi hasil laboratorium e. Mencetak hasil laboratorium f. Melakukan validasi hasil laboratorium g. Memberikan hasil laboratorium kepada perawat atau keluarga pasien.

Pemeriksaan hematologi dan kimia klinik kurang dari 140 menit.


  1.          Gratis bagi pasien dengan Jaminan pemeliharaan Kesehatan (BPJS, Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja dan Asuransi lainnya)
  2.       Pasien Umum membayar sesuai Peraturan Bupati Purwakarta Nomor ... Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Pelayanan Laboratorium dan BDRS

Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Instagram : @rsba_pwk

Email : rsba.purwakarta@gmail.com

Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih

WA Pengaduan : 0811-1000-331

Melapor pengaduan ke : SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium dan BDRS"