Pelayanan Radiologi

No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023

  1. Work order sudah terinput di eucalyptus dengan benar
  2. Terdapat klinis/ diagnose untuk setiap jenis pemeriksaan bukan diagnosa umum
  3. Terdapat jenis pemeriksaan yang langsung dilakukan atau yang terjadwal (memerlukan persiapan khusus)
  4. Terdapat pelayanan cito dan no cito

  • a. Pasien Poli
    1. - Pasien datang ke radiologi membawa barcode nama dari poli
    2. - Barcode nama dicek di worklist untuk melihat jenis pemeriksaan radiologi
    3. - Apabila sudah ada di worklist, penginputan data dapat langsung dilakukan pada jenis pemeriksaan radiologi yang dapat dikerjakan langsung ataupun pada kasus cito. Untuk pemeriksaan yang memerlukan persiapan dan persyaratan khusus USG ataupun CT Scan kontras dilakukan penjadwalan, dan proses penginputan dilakukan setelah data yang diperlukan sudah ada dan persiapan sudah dilakukan.
    4. - Setelah diinput, pasien dipanggil oleh petugas lalu dilakuakn identifikasi dan edukasi radiasi, setelah sesuai lalu dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP
    5. - Untuk pengambilan hasil, sesuai dengan keterangan pasien bisa diambil fotonya saja ataupun waktu kontrol sesuai dengan permintaan dokter pengirim
    6. - Setiap pemeriksaan d lakukam expertise oleh radiolog .
    7. - Hasil expertise diverifikasi lagi di admin agar hasil tak tertukar (menyamakan foto dan expertise)
  • b. Pasien Ranap
    1. - Ruagan mengonfirmasi nama pasien dan pemeriksaan yang sudah diorder melalui telepon ke radiologi
    2. - Jika Work Order sudah sesuai minta perawat untuk mengantar pasien ke radiologi
    3. - Input data pasien ketika pasien sudah sampai di radiologi
    4. - Setelah diinput oleh admin radiologi, perawat yang mengantar pasien menyerahkan amplop pemeriksaan ke petugas radiologi yang akan memeriksa pasien
    5. - Petugas radiologi mengidentifikasi ulang pasien
    6. - Apabila sudah sesuai, pemeriksaan dapat dilakukan
    7. - Hasil foto radiologi dapat diambil dengan atau tanpa hasil ekspertise dari dokter radiologi sesuai permintaan dokter pengirim
  • c. Pasien IGD
    1. - Portir datang ke radiologi membawa barcode untuk mengonfirmasi apakah ada Work Order yang masuk dari IGD
    2. - Jika belum, Portir mengonfirmasi kembali pada dokter jaga IGD
    3. - Jika Work Order sudah masuk, petugas radiologi menginput data pasien dan mengidentifikasi kembali pada pasien atau keluarga pasien dengan menanyakan nama pasien atau mencocokan data inputan pasien dengan gelang pasien
    4. - Jika sudah sesuai, pemeriksaan dilakukan oleh petugas radiologi sesuai dengan Work Order
    5. - Setelah selesai, pasien dibawa kembali ke IGD oleh porter dan hasil foto radiologi diserahkan ke portir untuk kemudian diserahkan ke IGD

a.      Respon time pelayanan cito 60 menit

b.      Respon time pelayanan nilai kritis 90 menit

c.      Respon time pelayanan Thorax foto ≤180 menit


  1. Gratis bagi pasien dengan jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS dan asuransi kesehatan lainnya, serta perjanjian kerja sama dengan RS lain
  2. Pasien umum, membayar sesuai dengan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 98 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Pelayanan Radiografi , USG, CT Scan, Panoramic

Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Instagram : @rsba_pwk

Email : rsba.purwakarta@gmail.com

Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih

WA Pengaduan : 0811-1000-331

Melapor Pengaduan ke : SPAN LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"