1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Siswa Keluar Daerah dari Provinsi Kalimantan Utara ke Provinsi Lain

  1. Pengguna layanan menyampaikan keperluan kepada petugas penerima tamu dan mengisi buku tamu;
  2. Petugas menerima tamu dan mengantarkan pemohon ke petugas verifikasi;
  3. Petugas verifikasi memeriksa persyaratan yang telah ditentukan dan menerbitkan surat keterangan;
  4. Pejabat yang berwenang mengesahkan surat keterangan mutasi siswa;
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan mutasi siswa kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Siswa Keluar Daerah dari Provinsi Kalimantan Utara ke Provinsi Lain

1.   Melalui Email

disdikbud.kaltaranunukan@gmail.com

2.   Melalui Aplikasi / Website

·     Via Website LAPOR! : www.lapor.go.id

·     Via Aplikasi LAPOR! : SP4N LAPOR!

3.  Melalui Telepon / SMS

·    Via Telepon dapat menghubungi nomor telepon :    085393667005

4.   Melalui Jasa Pos

Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan    kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Nunukan  dengan alamat Jl.R.A.Bessing Rt.005 Rw. 002 Kelurahan Salisun Kec. Nunukan Selatan. Kabupaten Nunukan kede Pos : 77411

5.   Langsung;

Datang langsung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Nunukan  dengan alamat Jl.R.A.Bessing Rt.005 Rw. 002 Kelurahan Salisun Kec. Nunukan Selatan. Kabupaten Nunukan kede Pos : 77411
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Siswa Keluar Daerah dari Provinsi Kalimantan Utara ke Provinsi Lain"