Pelayanan Pendaftaran

No. SK: XIX/SK/A/PKM.MLB/I/2021

  1. KTP/Kartu Identitas
  2. Kartu Jaminan Kesehatan
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu Kunjungan/Kartu Identitas Berobat

  • Pendaftaran Pasien Baru
    1. Mengambil kartu/nomor antrian di meja informasi
    2. Pasien menunggu panggilan pendaftaran
    3. Setelah dipanggil di pendaftaran, serahkan identitas (KTP atau Kartu Keluarga dan atau Kartu Jaminan Kesehatan
    4. Setelah didaftar, pasien dipersilahkan untuk menunggu antrian sesuai unit yang dituju.
  • Pendaftaran Pasien lama
    1. Mengambil kartu / nomor antrian di meja informasi
    2. Pasien menunggu panggilan pendaftaran
    3. Setelah dipanggil di pendaftaran, serahkan identitas (Kartu Kunjungan / Kartu Identitas Berobat)
    4. Setelah di daftar, pasien dipersilahkan untuk menunggu antrian sesuai unit yang dituju

Pelayanan Pendaftaran dilakukan selama 5 menit untuk pasien lama dan 10 menit untuk pasien baru

1. Pasien dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) Tidak dipungut Biaya

2. Pasien Tanpa jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang tarif pelayanan Puskesmas dengan BLUD

Jasa pelayanan pendaftaran

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

a. Kotak Saran

b. ☎ (0262) 421038

c. WhatsApp : 082316638800

d. Email : pkmmalangbong@gmail.com

e. Website : www.puskesmasmalangbong.com

f. Facebook : Puskesmas Malangbong

g. Instagram : puskesmas_malangbong

2. Petugas Pelayanan Pengaduan : UPT PUSKESMAS MALANGBONG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"