Pelayanan Sewa Gedung Balai Serba Guna Kaliwates dan J Klab

No. SK: 188.45/913/35.09.1.32/2024

  • Permohonan Sewa Gedung Balai Serba Guna Kaliwates dan J Klab
    1. 1. Pengajuan surat permohonan sewa gedung ditujukan kepada Bupati melampirkan dokumen pendukung (fotokopi KTP, NPWP lembaga, surat rekomendasi); 2. Proses verifikasi permohonan sewa gedung dan ketersediaan gedung yang diminta; 3. Pemberian informasi mengenai biaya sewa, ketentuan, dan jadwal penggunaan gedung; 4. Apabila permohonan disetujui, pemohon diwajibkan menandatangani perjanjian sewa dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Petugas mempersiapkan gedung untuk digunakan penyewa sesuai jadwal.

60 menit dan Proses disposisi, verifikasi dan penjadwalan dilakukan dalam waktu 3 hari kerja setelah pengajuan (Jika pimpinan berada didalam ruangan).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tarif sewa:

1.   Gedung Serba Guna

a.    Gedung dan Parkir : 7.500.000/hari

b.   Tempat Parkir untuk kegiatan sosial : 750.000/hari

c.    Tempat Parkir untuk kegiatan komersial 1.500.000/hari

2.   Gedung J Klab

a.    Harian : 500.000/hari

b.   Bulanan : 5.000.000/bulan

c. Tahunan : 50.000.000/tahun

Sewa Gedung Serba Guna dan J Klab

1.   Kritik, Saran dan Masukan pada E-Sukma

2.   Telfon : (0331) 422947

3. Email : bag.umum@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Gedung Balai Serba Guna Kaliwates dan J Klab"