Pelayanan Pemeriksaan Umum (Pemeriksaan Umum, Lansia, dan MTBS)

No. SK: XIX/SK/A/PKM.MLB/I/2021

  1. Mendafar di Pendaftaran

  1. Menunggu panggilan di ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum
  2. Mendapatkan Pelayanan Pemeriksaan Umum sesuai kebutuhan
  3. Mendapatkan rujukan internal ke Unit lain sesuai diagnosis jika diperlukan
  4. Mendapatkan rujukan eksternal ke Fakses yang lebih tinggi sesuai diagnosis jika diperlukan
  5. Menyelesaikan administrasi atau pembayaran di kasir bagi pasien tanpa jaminan kesehatan
  6. Mengambil obat di farmasi bagi pasien yang mendapat resep obat

Pelayanan Pemeriksaan Umum Selama 15 - 30 Menit

1. Pasien dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) Tidak dipungut Biaya

2. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan Tarif sesuai Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang tarif Pelayanan Puskesmas dengan BLUD

Jasa pelayanan Dan konsultasi poli umum, Pelayanan Lansia, Pelayanan MTBS, Pelayanan Pemeriksaan HIV, Pelayanan Pemeriksaan TB Paru, Surat Rujukan Eksternal dan Internal, Surat Keterangan Sehat dokter

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Saran

b. (0262) 421038

c. WhatsApp : 082316638800

d. Email : pkmmalangbong@gmail.com

e. Website : www.puskesmasmalangbong.com

f. Facebook : Puskesmas Malangbong

g. Instagram : puskesmas_malangbong

2. Petugas pelayanan pengaduan : UPT PUSKESMAS MALANGBONG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum (Pemeriksaan Umum, Lansia, dan MTBS)"