Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440 / 7.3 / 311.27 / 2023

  1. Kartu identitas : KTP, K I A atau KK (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. a. Pasien Baru 1) Petugas loket menanyakan KTP/ KK/ BPJS untuk keperluan identitas pasien. 2) Petugas mengentris data ke buku register dan komputer (PCARE) 3) Petugas loket membuatkan kartu kunjungan pasien dan membuat RM baru 4) Petugas loket menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien 5) Petugas menanyakan kejelasan informasi 6) Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien 7) Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan
  2. b. Pasien lama 1) Petugas menanyakan KKP dan KTP/ BPJS 2) Petugas mengentri data kebuku register dan komputer (PCARE) 3) Petugas loket pendaftaran menuliskan nomor rekam medis, nama dan tanggal kemudian disisipkan kedalam tracer 4) Petugas mencari RM pasien 5) Petugas menanyakan tujuan berobat 6) Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien 7) Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan

Pasien Baru : 15 Menit

Pasien Lama : 10 Menit

1.     Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.     Pasien JKN : Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018Tentang Jaminan Kesehatan

3.     Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.

4.  Pasien spm : sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) Yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.   SMS/WA : 081217984500

2.   Telepon : (0336) 442192

3.   Instagram : Puskesmas Semboro

4.   Facebook : Puskesmas Semboro

5.   Email : semboro.puskesmas@gmail.com

6.   Website : -

7.   Secara tertulis : kotak saran

8.Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Semboro

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store