Pelayanan Lintas Klaster ,Pelayanan Farmasi

No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024

  1. Membawa resep baik elektronik ataupun manual dari Klaster 2 dan 3 dan lintas klaster (UGD/PONED)

  1. a. Pasien menunggu di ruang tunggu farmasi b. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan resep c. Petugas farmasi memanggil pasien sesuai antrian d. Petugas farmasi memberikan obat kepada pasien disertai Pemberian Informasi Obat (PIO) atau konseling tentang obat. e. Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter

.

Obat jadi                : 10 menit

2.

Obat racikan          : 15 meit

a.    Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh

  b. Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

1) Pelayanan pemberian obat sesuai rujukan dari Klaster 3 , Klaster 2 , dan lintas klaster(UGD dan PONED); 2) Konseling pemakaian obat.




F

·       Datang langsung ke loket pengaduan

·       Melalui kotak saran;

·       Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667

·       Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram (Puskesmas Mekarmukti  );

·       Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165

·       Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com

·       Blog Spot :://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/

·       Website:www.lapor.go.id

·        Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
















 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster ,Pelayanan Farmasi"