Pelayanan Lintas Klaster ,Pelayanan Laboratorium

No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024

  1. Rujukan elektronik dari Klaster 2 atau Klaster 3 atau Lintas klaster 3 UGD 2) Kwitansi pembayaran sesuai dengan rujukan bagi pasien umum

  1. 1) Petugas Laboratorium memanggil pasien dan mengambil sampel pemeriksaan sesuai permintaan klaster 2) Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan dari Klaster 2 ,3 dan lintas klaster (UGD dan PONED) 3) Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu; 4) Petugas laboratorium menginput hasil pemeriksaan laboratorium di E Puskesmas 5) Petugas mempersilahkan pasien kembali ke Klaster yang merujuk apabila pemeriksaan Laboratorium telah selesai


1.BTA

120 Menit

2. Kimia Darah

20 Menit

3.Hematologi

15 Menit

4.Urine

15 Menit


a.    Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh

   b.   Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )




Hasil diagnosa suatu penyakit


·       Datang langsung ke loket pengaduan

·       Melalui kotak saran;

·       Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667

·       Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram (Puskesmas Mekarmukti  );

·       Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165

·       Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com

·       Blog Spot :://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/

·       Website:www.lapor.go.id

  ·     Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster ,Pelayanan Laboratorium"