Pelayanan Klinik Medical Check Up (MCU)

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu berobat RSUD palmatak bagi pasien / peserta lama
  3. Surat pengantar bagi yang melakukan MCU kolektif dari instansi / perusahaan

  1. Peserta MCU harus datang lansung dan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran pasien umum dengan membawa kartu identitas (KTP) dan kartu berobat RSUD palmatak jika pasien sudah pernah sebelumnya berobat di RSUD palmatak
  2. Peserta baru dan belum pernah berobat ke RSUD palmatak harus mengisi lembaran register pasien baru untuk mendapatkan kartu berobat yang akan di gunakan setiap berobat ke RSUD Palmatak
  3. Petugas akan menanyakan kategori MCU yang dibutuhkan oleh peserta MCU
  4. peserta MCU akan diberikan nomor antrian dan dipanggil sesuai nomor antrian di poli MCU
  5. Peserta MCU akan diberikan kuitansi tagihan pelayanan sesuai paket MCU yang dipilih dan harus membayar sesuai tagihan ke KASIR
  6. Peserta MCU yang sudah selesai melakukan administrasi pendaftaran menuju klinik medical Chek Up dan dilakukan Assesment awal oleh perawat
  7. Peserta MCU akan dipanggil sesuai nomor antrian untuk dilakukan Anamnesa dan Pemeriksaan fisik oleh dokter di poli MCU
  8. Peserta MCU akan diarahkan untuk melakukan Pemeriksaan penunjang sesuai paket MCU yang dipilih
  9. Pemeriksaan meliputi : Pemeriksaan Laboratorium, Pemeriksaan Rontgen dan USG, Pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG), Pemeriksaan pendengaran, Pemeriksaan atau Tes buta warna
  10. Setelah pemeriksaan selesai dokter akan menjelaskan hasil pemerikasaan MCU kepada peserta MCU
  11. Petugas MCU memberikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada bagian administrasi untuk pembuatan surat keterangan hasil MCU atau surat Keterangan kesehatan
  12. Peserta MCU menunggu surat keterangan kesehatan / hasil MCU di ruang tunggu
  13. Peserta MCU menerima Surat keterangan kesehatan / Hasil MCU dengan memperlihatkan kuitansi pembayaran kepada petugas administrasi

Waktu pelayanan dimulai dari setelah pasien mengambil nomor antrian sampai dengan petugas mengarahkan pasien ke Poli Umum

Tarif pelayanan sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas No 51 Tahun 2023 Tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dan Pusat kesehatan Masyarakat

Pelayanan Klinik Medical Check Up (MCU)

1. Kotak saran 

2. email: rsudpalmatak1990@gmail.com

3. Chat whastapp : +62 821-3747-7116

4. Humas RSUD palmatak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store