Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan

  1. Kartu ldentitas (KTP/KIA/KK) dan Kartu berobat bagi pasien yang sudah pernah berobat di RSUD
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenaga kerjaan/ Jaminan Kesehatan yang bekerjasama dengan RSUD palmatak
  3. Surat kontrol bagi pasien yang melaksanakan kontrol Ulang

  1. Pasien melakukan pendaftaran Rawat jalan di Loket pendaftaran, Khusus Peserta baru dan belum pernah berobat ke RSUD palmatak harus mengisi lembaran register pasien baru untuk mendapatkan kartu berobat yang akan di gunakan setiap berobat ke RSUD Palmatak
  2. Petugas pendaftaran akan menyapa dan menanyakan keperluan dan status pendaftaran pasien, apakah pasien BPJS kesehatan atau Non BPJS kesehatan.
  3. Jika pasien mendaftar dengan Non BPJS kesehatan maka petugas pendaftaran akan mendaftarkan dan melakukan verifikasi berkas sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  4. Jika Pasien yang mendaftar dengan BPJS kesehatan petugas akan melakukan verifikasi surat rujukan / surat control pada aplikasi V- Claim Kemudian pasien akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian perekaman sidik jari / finger print
  5. Pasien BPJS kesehatan akan dilakukan perekaman sidik jari, kemudian pasien akan didaftarkan pada aplikasi untuk dilakukan pencetakan SEP
  6. Setelah proses administrasi pendaftaran selesai, pasien akan mendapatkan nomor antrian poliklinik yang yang dituju
  7. Perawat poliklinik akan melakukan skrining dan anamnesa dan pemeriksaan awal. setelah itu pasien menunggu di panggil sesuai nomor antrian polikilinik yang tertera di layar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan oleh dokter yang bertugas
  8. Dokter yang bertugas akan memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai Standar pelayanan pemeriksaan pasien, jika dibutuhkan, pasien akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang
  9. Pemeriksaan penunjang Laboratorium dan radiologi dilakukan atas permintaan dokter. Pasien akan di arahkan ke unit pelayanan Laboratorium atau Radiologi dengan membawa surat permintaan pemeriksaan penunjang.
  10. Pasien yang sudah melakukan pemeriksaan penunjang kembali lagi ke poliklinik bertemu dengan dokter untuk menjelaskan hasil pemeriksaan diberikan konseling, terapi rencana tindakan.
  11. Pasien yang mendapat terapi rehabilitasi medik di akan arahkan ke Poli Rehabilitasi Medik
  12. Pasien rencana rawat inap atau tindakan akan di arahkan perawat untuk melakukan prosedur pasien rawat inap
  13. Pasien yang selesai pengobatan akan diberikan resep, surat kontrol jika dibutuhkan kontrol ulang atau surat keterangan medis lainnya yang dibutuhkan, kemudian pasien diarahkan ke Farmasi Kinik untuk pengambilan obat
  14. Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi. Petugas farmasi akan memberikan obat dengan jelas kepada pasien sesuai intruksi pemakaian obat. (khusus pasien umum akan diarahkan ke Kasir setelah menyerahkan resep ke petugas farmasi untuk pembayaran tagihan pelayanan terlebihi, kemudian baru mengambil obat dengan menunjukan kuitansi pembayaran)

Waktu pelayanan dimulai dari setelah pasien mengambil nomor antrian sampai dengan pelayanan selesai

1. Pasien yang menggunakan jaminan kesehatan seperti BPJS kesehatan, Ketenagakerjaan dan asuransi yang bekerjasama dg RSUD palmatak, biaya pelayanan akan diklaim Rumah sakitke pemberi jaminan berdasarkan tarif jaminan kesehatan yang dimiliki 

2. Pasien Umum dikenakan tarif pelayanan sesuaidengan Peraturan Bupati No 51 Tahun 2023 Tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dan Pusat kesehatan Masyarakat

Pelayanan Pendaftaran rawat Jalan

1. Kotak saran 

2. email: rsudpalmatak1990@gmail.com 

3. whastapp : +62 821-3747-7116

4 Humas RSUD Palmatak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store