Pelayanan Kegawatdaruratan

  1. Kartu ldentitas (KTP/KIA/KK) dan Kartu berobat bagi pasien yang sudah pernah berobat di RSUD
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenaga kerjaan/ Jaminan Kesehatan yang bekerjasama dengan RSUD palmatak

  1. 1. Pasien : Masuk ruangan IGD 2. Perawat / petugas IGD : Menerima pasien dan melaporkan ke dokter jaga dan melakukan vitas sign 3. Dokter jaga : Melakukan pemeriksaan dan tindakan kegawatdaruratan kepada pasien dibantu oleh perawat 4. Pasien : Mendapatkan tindakan Hasil pemeriksaan / tindakan tergantung kondisi pasien : pasien pulang, dirawat, dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan atau meninggal dunia

Sesuai dengan kategori Triage

<meta charset="UTF-8" />

1. Pasien yang menggunakan jaminan kesehatan seperti BPJS kesehatan, Ketenagakerjaan dan asuransi yang bekerjasama dg RSUD palmatak, biaya pelayanan akan diklaim Rumah sakitke pemberi jaminan berdasarkan tarif jaminan kesehatan yang dimiliki 

2. Pasien Umum dikenakan tarif pelayanan sesuaidengan Peraturan Bupati No 51 Tahun 2023 Tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dan Pusat kesehatan Masyarakat

Pelayanan kegawatdaruratan

<meta charset="UTF-8" />

1. Kotak saran 

2. email: rsudpalmatak1990@gmail.com 

3. whastapp : +62 821-3747-7116

4 Humas RSUD Palmatak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store