1. Pasien yang menggunakan jaminan kesehatan seperti BPJS kesehatan, Ketenagakerjaan dan asuransi yang bekerjasama dg RSUD palmatak, biaya pelayanan akan diklaim Rumah sakitke pemberi jaminan berdasarkan tarif jaminan kesehatan yang dimiliki
2. Pasien Umum dikenakan tarif pelayanan sesuaidengan Peraturan Bupati No 51 Tahun 2023 Tentang Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum dan Pusat kesehatan Masyarakat
Pelayanan kegawatdaruratan
1. Kotak saran
2. email: rsudpalmatak1990@gmail.com
3. whastapp : +62 821-3747-7116
4 Humas RSUD Palmatak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store