Pelayanan Ambulance

  1. 1. Membawa fotocopy KTP

  1. Pasien / keluarga / petugas evakuasi : Menghubungi petugas IGD  Petugas IGD : Mengintruksikan kepada petugas ambulane untuk menjemput pasien Petugas ambulance : Melakukan penjemputan pasien / evakuasi pasien

Sesuai dengan jarak jangkauan 

1. BPJS 2. Pasien Umum dikenakan tarif sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Retribusi Daerah

Melakukan penjemputan dan mengevakuasi pasien

1. Kotak saran 2. email: rsudpalmatak1990@gmail.com 3. Humas 4. FO
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store