Standar Pelayanan PTSP

  1. Menyerahkan KTP asli atau Fotocopy KTP untuk digandakan
  2. Memberikan No. Telepon
  3. Apabila memasuki gedung utama untuk bertamu, maka segala bentuk peralatan elektronik agar diamankan pada Loker yang disediakan

1. Apabila hanya mengantarkan SPDP dan surat biasa maka pelayanan hanya 1-5 menit

2. Apabila akan bertamu, maka tamu akan menunggu hingga pegawai yang akan menerima tamu memberikan konfirmasi

3. Apabila si Penerima tamu berhalangan dan tidak dapat diwakili, maka Tamu bisa untuk kembali di hari kerja lainnya atau bisa menghubungi kontak person untuk membuat janji

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

1. Dapat memberikan ulasan di kotak saran

2. Dapat memberikan review/ penilaian yang ada di meja PTSP

3. Dapat mengadukan di www. silapo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WWW. SILAPO.CO.ID

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan PTSP"