Pelayanan Tilang Gratis

  1. Membawa Surat Tilang
  2. Membawa Bukti Bayar

  1. Apabila sudah 2 minggu dari hari pelanggaran tilang maka dapat diambil STNK di Kantor Kejari sumbawa Barat atau bisa menghubungi SILAKER
  2. Pastikan memilki Surat tilang dan Bukti Bayar

1. Dikarenakan sidang dilakukan di PN Sumbawa Besar maka proses sidang akan dilakukan setiap minggu dan berkas tilang akan dikirimkan setiap 2 minggu sekali

2. Apabila sudah 2 minggu dari hari di tilang, maka pemilik STNK akan mengambil STNKnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

3. Sebelum proses pengambilan maka pemilik STNK wajib untuk membayar denda sesuai putusan hakim + Rp. 1000,- sebagai biaya perkara baru Proses pengambilan STNK di proses oleh petugas Tilang

4. Apabila berhalangan dan posisi rumah berada di radius +/- 20 KM dari Kantor dan meminta tolong untuk diantarkan secara gratis maka dapat menghubungi nomor layanan SI LAKER (0823-4117-7400)

Membayar sesuai dengan dendahasil putusan tilang +Rp. 1.000,- untuk biaya perkara

PELAYANAN UMUM

1. Dilarang memberikan uang lebih atau memberikan kesempatan untuk melakukan pungutan liar

2. Apabila terdapat demikian, silahkan menghubungi kontak person 0821-4495-2405 atau pengaduan online www.silapo.co.id atau melalui DM Instagram di Kejarisumbawabarat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI LAKER (0823-4117-7400) dan www.silapo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang Gratis"