Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Usia 17 tahun ke atas
  2. Sudah melakukan perekaman KTP-EL atau memiliki KTP-EL
  3. Memiliki smartphone berbasis android
  4. Memiliki koneksi internet

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil
  2. Petugas front office melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. Pemohon melakukan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  4. Pemohon menginput data register
  5. Operator memberikan QR code yang akan di scan oleh pemohon
  6. Pemohon melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode 6 digit angka yang ada di email masuk pemohon
  7. Pemohon berhasil melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  8. Operator memberikan saran kepada pemohon untuk mengganti PIN lama dengan memasukkan PIN baru
  9. Pemohon berhasil mengganti PIN baru dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah siap digunakan

1 Hari


  1. Pemohon datang ke Disdukcapil 
  2. Petugas front office melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. Pemohon melakukan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  4. Pemohon menginput data register
  5. Operator memberikan QR code yang akan di scan oleh pemohon
  6. Pemohon melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode 6 digit angka yang ada di email masuk pemohon
  7. Pemohon berhasil melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  8. Operator memberikan saran kepada pemohon untuk mengganti PIN lama dengan memasukkan PIN baru
  9. Pemohon berhasil mengganti PIN baru dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah siap digunakan

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Email : disdukcapil.okutimur@gmail.com

No Call Center : 081367430886


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store