Otomasi Kearsipan

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. SK Tim Kerja Otomasi Kearsipan

  1. - Menerima dari Kasubbag TU surat keputusan tentang tim kerja otomasi kearsipan yang telah ditandatangani - Memeritahkan untuk menindaklanjuti surat keputusan tentang tim kerja otomasi kearsipan kepada anggota tim
  2. Mengarahkan untuk menyiapkan bahan dalam rangka persiapan kegiatan otomasi kearsipan
  3. Membuat dan mendistribusikan undangan rapat pendahuluan otomasi kearsipan
  4. Melakukan rapat pendahuluan dan pembagian tugas dipimpin oleh Kabid Kearsipan
  5. a. Melakukan survei dan pengumpulan data arsip b. Identifikasi arsip yang akan dimasukkan server c. Menscaner data arsip d. Mentransfer data arsip ke server e. Membuat laporan hasil transfer data
  6. a. Menerima laporan hasil kegiatan otomasi arsip b. Membuat laporan hasil kerja kegiatan otomasi
  7. Menerima hasil laporan kegiatan memasukkan data arsip ke server kearsipan dan selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Seksi Layanan dan Pembinaan Arsip Aktif untuk didaya gunakan ke pengguna jasa kearsipan

1. Langkah 1 (30 menit

2. Langkah 2 (30 menit)

3. Langkah 3 (10 menit)

4. Langkah 4 (30 menit)

5. Langkah 5 (90 hr/540 menit)

6. Langkah 6 (10 menit)

7. Langkah 7 (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Data kearsipan (elektronik dan manual) siap saji ke pengguna jasa kearsipan

Pengaduan langsung dengan mendatangi unit penyelenggara pelayanan melalui No. Telp. (0331) 331512

Pengaduan tidak langsung melalui :

website e-mail : perpuskabjember@yahoo.co.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Otomasi Kearsipan"