Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023

  • BERDASARKAN PRIORITAS 1. Prioritas 1 2. Prioritas 2 3. Prioritas 3 4. Pengecualian
    1. Pasien Kritis tidak stabil, Perlu terapi suportif secara intensif (Ventilasi Mekanik, Vasoaktif)
    2. Perlu pemantauan intensif dan komplek tak stabil, antisifasi kemungkinan timbul dekompesasi
    3. Penyakit dasarnya berat atau terminal tetapi pasien keadaan kritis, tak stabil, akut.
    4. Dengan pertimbangan luar biasa, dan atas persetujuan Kepala Instalasi Pelayanan Intensif dan Anastesi (IPIA), indikasi masuk pada beberapa golongan pasien bisa dikecualikan, dengan catatan bahwa pasien-pasien golongan demikian sewaktu-waktu dapat dikeluarkan dari ICU agar fasilitas ICU yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk pasien dengan prioritas 1, 2, dan 3.
  • BERDASARKAN EWSS (Early Warning Score System)
    1. Skor 8 atau lebih
  • BERDASARKAN PARAMETER OBJEKTIF 1. Tanda Vital
    1. Nadi<40>150 kali/menit
    2. Tekanan darah sistolik arteri <80 mmHg atau 20 mmHg dibawah tekanan darah pasien sehari-hari
    3. Mean arterial presurre < 60 mmHg
    4. Tekanan darah diastolik arteri > 120 mmHg
    5. Frekuensi napas >35 kali/menit
  • 2. Laboratorium
    1. Na : < 135> 145
    2. Ca : > 15 mg/dl
    3. PCo2 :<35>45
    4. PaO2 : < 83
    5. Kalium : < 3> 5,5
    6. pH : < 7> 7,45
    7. Glukosa > 500 mg/dl
  • 3. Radiologi
    1. ICH, SAH, CONTUSIO disertai gejala Neurologi
    2. Ruptur Visera, Bladder, Liver, uterus disertai hemodinamik tidak stabil
    3. Disseksi Aorta
  • 4. EKG
    1. Akut Miocard Infark disertai aritmia atau hemodinamik tidak stabil, CHF
    2. VT atau VF menetap
    3. Blok Komplit disertai Hemodinamik tidak stabil
  • 5. Pemeriksaan Fisik (Onset Akut)
    1. Kejang Kontinyu
    2. Luka Bakar > 10 % BSA
    3. Obstruksi Jalan Napas
    4. Tamponade Jantung
    5. Post Cardiac / Resfiratory Arrest
    6. Anuria o Coma
    7. Cyanosis
    8. Pupil Anisokor
    9. Sepsis / Syok Sepsis

  1. DPJP/Dokter jaga setelah konsultasi dengan DPJP, menjelaskan kepada keluarga/ pasien bahwa pasien memerlukan perawatan ke ruangan ICU dengan mempertimbangkan kriteria pasien yang masuk ke ICU : 1. Prioritas 1 : kelompok pasien sakit kritis, ventilasi yang tidak stabil, memrlukan alat bantu suportif organ/sistem lain, infus obat- obatan vasoaktif kontinue tertitrasi, misalnya pasca bedah kardiotoraksik, pasien sepsis berat, gangguan keseimbangan asam basa dan elektrolit yang mengancam nyawa. Terapi pada pasian prioritas 1 (satu) umumnya tidak mempunyai batas. 2. Prioritas 2 : pasien ini memerlukan pelayanan pemantauan canggih ICU, sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensif segera, misalnya pemantauan intensif menggunakan pulmonary arterial chateter. Contoh : pasien dengan penyakit dasar jantung paru, gagal ginjal akut dan berat atau yang mengalami pembedahan major. Terapi pada pasien prioritas 2 tidak mempunyai batas, karena kondisi mediknya senantiasa berubah. 3. Prioritas 3 : pasien golongan ini dadalah pasien kritis yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akutnya, secra sendirian atau kombinasi. Kemungkinan sembuh dan atau manfaat terapi di ICU pada golongan ini sangat kecil. Contoh : pasien dengan keganasan metastatik disertai penyulit infeksi, pericardialtamponade, sumbatan jalan nafas, atau pasien penyakit jantung, penyakit paru terminal disertai komplikasi penyakit akut berat. Pengelolaan pada pasien golongan ini hanya untuk mengatasi kegawatan akutnya saja, dan usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi jantung paru.
  2. Informasi dan persetujuan pasien/keluarga didokumentasikan pada form edukasi dengan membubuhkan tanda tangan pasien/keluarga dan dokter
  3. Apabila keluarga pasien sudah siap masuk ruangan ICU, perawat lalu menghubungi ruangan ICU dengan menginformasikan kriteria pasiennya
  4. Apabila ruangan ICU penuh, perawat ICU menghubungi dokter penanggung jawab ICU untuk melakukan assessment ulang pada pasien yang ada di ICU
  5. Perawat pengirim menelepon keruangan ICU untuk mengecek kesiapan ruangan ICU
  6. Apabila kamar telah siap perawat pengirim dibantu oleh perawat dan POS yang terlatih mengantar pasien keruangan ICU
  7. Perawat pengirim timbang terima dengan perawat ruangan ICU menerangkan semua tindakan yang telah dilakukan, obat-obat yang telah diberikan serta pesanan-pesanan lainnya, yang semuanya sudah dituliskan dalam berkas rekam medis pasien pasien
  8. Perawat pengirim menyerahkan berkas rekam medis pasien tersebut kepada perawat ICU

Kriteria Umum

Kondisi Fisiologis

  •     Kondisi pasien stabil
  •     Kebutuhan Monitor dan perawatan ICU sudah tidak diperlukan lagi
  •    Tidak ada lagi rencana intervensi aktif

1.       Tanda-tanda vital

  •   Nadi > 60 atau < 100x>
  •   MAP > 65 tanpa support hemodinamik
  •   TD Sistolik <110>
  •   Frekuensi Napas 8 – 30 x/menit
  •   Diuresis > 0,5 ml/kgbb/jam
  •   bSpO2 > 93 % dg Nasal canul
  •    Pasien sadar menurut perintah (GCS 15 : E4M6V5)

Laboratorium

o   Na :  135 - 145 mEq/L

o   Ca : 9-11 mg/dl

o   PCo2 :<35>45

o   PaO2 : < 83>

o   Kalium : 3,5 -  5,5 mEq/L

o   pH : 7,35 -  7,45

o   Glukosa 80-180 mg/dl




c.      Pasien Umum membayar sesuai Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 98 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.

Tidak ada pembayaran uang muka bagi pasien Ruang ICU


Pelayanan Pasien Ruang ICU

Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Instagram : @rsba_pwk

Email : rsba.purwakarta@gmail.com

Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih

WA Pengaduan : 0811-1000-331

Pengaduan melalui Situs SPAN LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif"