Pengecekan Status Kepesertaan/Peralihan BPJS

No. SK: B-800/26/KPTS-KES/2024

  1. KTP Pasien
  2. KK Pasien
  3. Materai 10.000
  4. Surat Pernyataan yang telah disediakan
  5. Layanan ini diperuntukkan kepada pasien yang : a. Pasien sudah berada di Rumah Sakit di luar Kab. Musi Banyuasin, pernah mempunyai Kartu JKN KIS namun sudah tidak aktif lagi
  6. Pasien sudah berada di Rumah Sakit di luar Kab. Musi Banyuasin, dan belu memiliki Kartu JKN KIS
  7. Pasien sudah berada di Rumah Sakit di Kabupaten Musi Banyuasin, maka pihak RSUD yang melakukan proses UHC.

1. Jika tidak ada kendala, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu 58 menit.
2. BPJS Kesehatan akan mencetak E-KTP tidak lebih dari 3x24 jam hari kerja.
3. Disdukcapil akan menyelesaikan masalah konsolidasi NIK 1x24 jam hari kerja, jika pasien membutuhkan perekaman NIK, pasien paling lambat 4x24 jam.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengecekan Status Kepesertaan/Peralihan BPJS

Narahubung:
Mardiana, SKM. (0853 6891 6773)
No Pengaduan : 082320432005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : Dinkes Muba, Ig : Dinkes_muba, WA Pengaduan : 082320432005