Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: B-800/271/DISHUB-I/2024

  1. Uji Pertama (kendaraan Baru) : a. Fotokopi STNK 3 Lembar b. Fotokopi KTP 3 Lembar c. Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT) yang asli
  2. Uji Berkala (Perpanjangan) : a. Fotokopi STNK 2 Lembar b. Fotokopi KTP 2 Lembar c. Melampirkan Kartu Uji (ASLI) d. Melampirkan Sertifikat Uji (ASLI)
  3. Mutasi Masuk : a. Fotokopi STNK 3 Lembar b. Fotokopi KTP 3 Lembar c. Melampirkan Sertifikat Uji Asli dari Pengujian Kendaaraan Bermotor asal d. Melampirkan Surat Permohonan Mutasi Uji Dari Pengujian Kendaaraan Bermotor asal
  4. Mutasi Keluar : a. Fotokopi STNK 2 Lembar b. Fotokopi KTP 2 Lembar c. Melampirkan Kartu Uji (ASLI) d. Melampirkan Sertifikat Uji (ASLI)
  5. Numpang Uji Masuk : a. Fotokopi STNK 3 Lembar b. Fotokopi KTP 3 Lembar c. Melampirkan Sertifikat Uji Asli dari Pengujian Kendaaraan Bermotor asal d. Melampirkan Surat Permohonan Numpang Uji Dari Pengujian Kendaaraan Bermotor asal
  6. Numpang Uji Keluar : a. Fotokopi STNK 2 Lembar b. Fotokopi KTP 2 Lembar c. Melampirkan Kartu Uji (ASLI) d. Melampirkan Sertifikat Uji (ASLI)

1.    Uji Pertama

       43 (empat puluh tiga) menit terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

 

2.    Uji Berkala (perpanjangan)

       43 (empat puluh tiga) menit terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

 

3.    Mutasi Masuk

       43 (empat puluh tiga) menit terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

 

4.    Mutasi Keluar

       9 (sembilan) menit terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

 

5.    Numpang Uji masuk

       43 (empat puluh tiga) menit terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

 

6.    Numpang Uji Keluar

       9 (sembilan) menit terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pengujian Kendaraan Bemotor

1.    Melalui kotak saran

2.    Melalui SMS/WA : 082196195610

3.    dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

4.    Melalui Email : mubapkb@gmail.com / pkbdishubmuba@gmail.com

5.   Melalui Medsos Facebook : DINAS PERHUBUNGAN Kab. Musi Banyuasin dan Instagram : pkb_dishub_muba

6.  Melalui Surat : Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin JL. Kolonel Wahid Udin No. 531 LK VII Kel. Serasan  Jaya Kec. Sekayu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online