Pelayanan Rawat Inap

No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023

  1. Surat pengantar permintaan rawat inap
  2. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/Kartu Pelajar/Lainnya)
  3. Bukti penjaminan yang dimiliki oleh pasien apabila ingin menggunakan Penjamin sebagai Pembayar Biaya Layanan : - BPJS Kesehatan : NIK atau Kartu Peserta JKN - BPJS Tenaga Kerja : Kartu Peserta Tenaga Kerja - Universal Health Coverage (UHC)
  4. Surat rujukan

  • Pasen baru dari rawat jalan
    1. Pasien datang dari rawat jalan datang ke admission / pendaftaran rawat inap
    2. Petugas admission/pendaftran rawat inap melakukan penjelasan prosedur pendaftaran pasien baru rawat jalan meliputi : pemberian informasi formulir Persetujan Umum kepada pasien atau keluarga sampai dengan dokumen persetujuan di tanda tangani oleh pasien / keluarga.
    3. Petugas admission melengkapi berkas dan menyatukan seluruh kelengkapan berkas pada berkas rekam medik
    4. Petugas admission memastikan kembali ketersediaan tempat tidur yang dibutuhkan pasien
    5. Petugas admission menjelaskan kepada pasien dan keluarga rencana pemindahan dan menanyakan kesiapan pasien
    6. Pasien dipindahkan atau diantarkan oleg petugas ke ruangan yang sudah dipesankan.
    7. Perawat ruangan menerima pasien dan menempatkan pada kamar yang telah disediakan serta melakukan pengecekan identitas pada gelang identitas yang terpasang.
    8. Perawat ,dokter dan tenaga kesehatan lainnya memberikan pelayanan/asuhan sesuai profesi masing masing
    9. Perencanaan pulang/rujuk
    10. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir rawat inap
    11. Perawat memberikan edukasi terkait rencana kontrol,pemberian obat dan perawatan selanjutnya dirumah,setelah itu gelang pasien dilepas
    12. Pasien dan keluarga diantar ke tempat penjemputan pasien/ ruang wing transit pulang
  • Pasen baru dari IGD
    1. a. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.
    2. Untuk pasien yang berdasarkan penilaian Dokter IGD merupakan indikasi Rawat Inap: A. Penyelesaian administrasi di Pendaftaran IGD termasuk menunggu penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pasien) bagi pasien BPJS. B. Menunggu persiapan Ruang Perawatan dalam menerima Pasien.
    3. Pasien/keluarga mendapatkan penjelasan dari Dokter IGD/Perawat dan Petugas Pendaftaran dalam setiap prosedur layanan yang diberikan.
    4. Perawat mempersiapkan kelengkapan rekam medis pasien, dokumentasi, data penunjang dan konfirmasi kamar sesuai kelas yang dipesan
    5. Petugas memindahkan pasien disertai dengan kelengkapan rekam medis, dokumentasi dan hasil pemeriksaan penunjang yang terekap di aplikasi eukaliptus dan melakukan serah terima dengan perawat ruangan serta menandatangani dokumentasi bukti serah terima pada lembar transfer pasien.
    6. Perawat ruangan menerima pasien dan menempatkan pada kamar yang telah disediakan
    7. Perawat ,dokter dan tenaga kesehatan lainnya memberikan pelayanan/asuhan sesuai profesi masing masing
    8. Perencanaan pulang/rujuk sesuai indikasi dari dpjp dan tenaga kesehatan lainnya
    9. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir rawat inap
    10. Perawat memberikan edukasi terkait rencana kontrol,pemberian obat dan perawatan selanjutnya dirumah,setelah itu gelang pasien dilepas
    11. Pasien dan keluarga diantar ke tempat penjemputan pasien.
  • Pelayanan neonatal
    1. A. Bayi yang lahir di kamar bersalin maupun di kamar bedah langsung di daftar kan oleh petugas untuk mendapatkan status .
    2. B. Bayi sehat bisa rawat gabung dengan ibunya di ruang nifas
    3. C. Bayi yang sakit di observasi selama dua jam di ruang neonatal apabila ada penurunan keadaan umumnya berubah statusnya dari bayi sehat menjadi bayi sakit dan di rawat di ruang neonatal.

Jam buka pelayanan Rawat Inap adalah 24 jam (setiap hari ) dalam setahun


Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor : 98 Tahun 2023

Tentang  Kabupaten Purwakarta

Biaya tarif diatas diluar biaya visite/konsultasi,asuhan keperawatan,gizi,farmasi serta tindakan baik timdakan opertif ataupun tindakan medik non operatif


(1). Pasien menerima pelayanan Medis; (2). Pasien menerima pelayanan dari Perawat; (3). Pasien menerima pelayanan dari Farmasi; (4). Pasien menerima pelayanan dari Gizi.

Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Instagram : @rsba_pwk

Email : rsba.purwakarta@gmail.com

Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih

WA Pengaduan : 0811-1000-331

Melaporkan Pengaduan ke : SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"