Izin Klinik Non BLUD

No. SK: Nomor 4/I/2023

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Penanggung jawab Klinik
  3. Fotocopy STR Dokter penanggung jawab klinik yang masih berlaku dan dilegalisir asli
  4. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi bangunan, sarana dan prasarana, ketenagkerjaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui www.sicantik.go.id
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, dimana : a. Jika data yang disampaikan lengkap dan benar, maka pemohon menerima tanda terima dari www.sicantik.go.id b. Jika data yang disampaikan belum lengkap dan benar, pemohon menerima notifikasi perbaikan dari www.sicantik.go.id
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi dinas teknis, dimana: a. Jika verifikasi teknis disetujui, Pemohon menerima notifikasi izin telah terbit dan siap dicetak. b. Jika hasil verifikasi dinas teknis masih ditemukan kekurangan maka pemohon akan mendapatkan notifikasi perbaikan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik Non BLUD

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Bidang Pengaduan DPMPTSP Bintan

Jl. Raya Tanjunguban-tanjungpinang Km 42 Bandar Seri Bentan Kabupaten Bintan

2.     Penyampaian pengaduan, saran dan masukan langsung via :

a.  Loket Pengaduan

b.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sicantik.go.id