No. SK: Nomor 4/I/2023
14 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Klinik Non BLUD
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Bidang Pengaduan DPMPTSP Bintan
Jl. Raya Tanjunguban-tanjungpinang Km 42 Bandar Seri Bentan Kabupaten Bintan
2. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan langsung via :
a. Loket Pengaduan
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store