Pelayanan Pendaftaran dan pembayaran pemasangan reklame

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi terdiri atas: (a). fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia; (b). fotokopi paspor, KITAS, KITAP bagi Warga Negara Asing; (c). fotokopi NIB, dokumen izin usaha dan/atau kegiatan usaha yang dimiliki lainnya jika ada; (d). surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan oleh orang lain; dan (e) foto situasi dan lokasi penempatan reklame.
  2. Untuk Wajib Pajak Badan menunjukkan identitas diri pengurus badan meliputi : (a). fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia; (b). fotokopi paspor, KITAS, KITAP bagi Warga Negara Asing; (c). fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahannya; (d). fotokopi NIB, dokumen izin usaha dan/atau kegiatan usaha yang dimiliki lainnya jika ada; dan (e). surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan oleh orang lain; dan dan (e). foto situasi dan lokasi penempatan reklame.

  1. Pemohon (WP) mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan berkas
  2. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas, dan menginput kedalam Sistem Informasi Pajak Daerah.
  3. Terhadap penerimaan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan diterbitkan tanda terima pendaftaran;
  4. Petugas mencetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk diserahkan ke Wajib Pajak, dan melakukan pembayaran/penyetoran pajak Reklame.
  5. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan persyaratan akan diterbitkan NPWPD dan Kartu NPWPD paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penayangan Reklame

-Kotak Pengaduan dan Saran 

bpprdbintan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan pembayaran pemasangan reklame"