Permohonan Surat Pengantar Cuti

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  • Cuti Tahunan
    1. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
    2. FC SK Pangkat Terakhir
  • Cuti Sakit
    1. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
    2. FC SK Pangkat Terakhir
    3. Surat Keterangan Sakit dari Dokter
  • Cuti Bersalin
    1. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
    2. FC SK Pangkat Terakhir
    3. Surat Keterangan Dokter/Bidan
    4. FC Kartu Keluarga
  • Cuti Alasan Penting
    1. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
    2. FC SK Pangkat Terakhir
    3. Surat Keterangan Rawat Inap/Kematian (bagi keluarga inti yang dirawat/meninggal)
    4. Surat Pendaftaran Pernikahan dari KUA (bagi pernikahan pertama)
  • Cuti Besar
    1. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
    2. FC SK Pangkat Terakhir
    3. Surat Keterangan jadwal Pemberangkatan Haji / Umroh (bagi yang menjalankan ibadah haji dan umroh)
  • Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)
    1. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti
    2. FC SK CPNS dan PNS Legalisir
    3. FC SK Pangkat Terakhir Legalisir
    4. FC SKP 2 (dua) Tahun Terakhir Legalisir
    5. Surat Tugas Suami/Istri
    6. Kartu Keluarga
    7. FC Surat Nikah
    8. FC Akta Lahir Ybs.
    9. Surat Rekomendasi CLTN dari Camat Sumber

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Camat melalui Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
  2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian memverifikasi kelengkapan dokumen pemohon
  3. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawain membuat surat Pengantar Permohonan Cuti
  4. Surat Pengantar permohonan cuti beserta dokumen lainnya discan dibuat dalam 1 (satu) file Pdf. dengan kapasitas maksimal 1.000 kb
  5. Dokumen Pdf. Permohonan Cuti disampaikan kepada pemohon secara digital sebagai lampiran permohonan Cuti melalui Sistem Aplikasi M-Prass

10 (sepuluh puluh) menit, namun jika Camat sedang tidak ada di tempat maka 1 (satu) hari.


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cuti

Datang langsung menemui Subbagian Umum dan Kepegawaian


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store