Pelayanan Legalisasi Proposal/Surat Permohonan Bantuan

No. SK: 060/225/58

  1. Proposal Lengkap

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohonan
  2. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat dibubuhi paraf lalu dimintakan verifikasi Kasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemohon
  3. Meneliti kembali kebenaran berkas pemohonan, jika benar maka membubuhan paraf dan memintakan tandatangan camat, jika salah dikembalikan kepada petugas untuk dilengkapi oleh pemohon
  4. Menandatangani proposal/surat permohoan bantuan
  5. Memberikan stempel dan mencatatnya dibuku register, kemudian menyerahkannya ke pemohon
  6. Menerima proposal/surat permohonan bantuan yang telah dilegalisasi

Jangka waktu pelayanan sangat dipengaruhi oleh proses verifikasi bidang dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang . Estimasi 30 Menit s.d 1 hari.


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

1. Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Maos

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat.

3. Email : subbagumum.kec.maos@gmail.com, IG : @kecamatan_maos, Twitter : MaosKecamatan, Website : www.maos.cilacapkab.go.id Telp : (0282) 695002, Kotak Saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal/Surat Permohonan Bantuan"