No. SK: 060/225/58
Jangka waktu pelayanan sangat dipengaruhi oleh proses verifikasi bidang dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang . Estimasi 30 Menit s.d 1 hari.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Proposal
1. Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Maos
2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat.
3. Email : subbagumum.kec.maos@gmail.com, IG : @kecamatan_maos, Twitter : MaosKecamatan, Website : www.maos.cilacapkab.go.id Telp : (0282) 695002, Kotak Saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store