Standar Pelayanan Fasilitasi Sosialisasi

No. SK: 551/1291.3/424.083/2022

  1. Membawa surat permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan
  2. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  3. Melakukan scanning barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Kegiatan Fasilitasui Sosialisasi Kebijakan Transportasi


Tidak dipungut biaya

Kegiatan Fasilitasui Sosialisasi Kebijakan Transportasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Wonorejo Km. 17 Pakijangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Sosialisasi"