Pengajuan akta kelahiran

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Membawa foto copy Kartu Keluarga
  2. Membawa foto copy KTP Ortu berwarna
  3. Membawa foto copy KTP saksi 2 orang berwarna
  4. Mengisi blangko F.2 01
  5. Membawa Surat Nikah Asli
  6. Membawa Surat kenal lahir

Jika berkas lengkap dan benar, Penginputan ke system hanya 10 menit. Akta kelahiran dalam bentuk file pdf, bisa diterimakan paling cepat 1x24 jam. paling lambat tergantung server adalah 5 hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Datang langsung ke loket pengaduan, atau samapaikan ke media sosial kami atau ke kotak pengaduan atau lapor ke website kami atau ke SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan akta kelahiran"