No. SK: 060/225/58
Jangka waktu pelayanan sangat dipengaruhi oleh proses penandatanganan Pejabat yang berwenang /keberadaan Pejabat. Estimasi 20 Menit s.d 1 hari.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
1. Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Maos
2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat.
3. Email : subbagumum.kec.maos@gmail.com, IG : @kecamatan_maos, Twitter : MaosKecamatan, Website : www.maos.cilacapkab.go.id Telp : (0282) 695002, Kotak Saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store