Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/225/58

  1. Surat Pengantar Keterangan Ahli waris
  2. Akte Kematian
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris
  4. Fotocopy KTP ahli waris
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohonan Keterangan Ahli Waris
  2. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat dibubuhi paraf lalu diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Menandatangani surat pengantar permohonan legalisasi Keterangan Waris, kemudian memberikannya kepada petugas untuk diagenda
  4. Memberikan stempel dan mencatat dibuku registrasi permohonan, kemudian menyerahkan berkas kepada pemohon.
  5. Memberikan Keterangan Waris yang sudah di legalisasi kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan sangat dipengaruhi oleh proses penandatanganan Pejabat yang berwenang /keberadaan Pejabat. Estimasi 20 Menit s.d 1 hari.


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

1. Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Maos

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat.

3. Email : subbagumum.kec.maos@gmail.com, IG : @kecamatan_maos, Twitter : MaosKecamatan, Website : www.maos.cilacapkab.go.id Telp : (0282) 695002, Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"