Surat Rekomendasi Bantuan Sosial

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  1. 1. Proposal pengajuan bantuan sosial harus mencantumkan jenis bantuan dan latar belakang pengajuan proposal
  2. 2. Struktur organisasi/ kepanitian jika permohonan bantuan dimaksudkan kepada Lembaga, badan atau organisasi kemasyarakatan lainnya.
  3. 3. Terdapat surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Camat Sumber.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan/proposal kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti berkas proposal apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi, apabila berkas proposal lengkap maka kemudian petugas pelayanan akan meneruskan kepada Kasi Ekbangsos
  3. Kasi Ekbangsos menerima dan meneliti berkas proposal
  4. Berkas proposal selanjutnya akan diteruskan kepada Camat, apabila setuju rekomendasi ditanda tangani, apabila tidak setuju rekomendasi akan dikembalikan ke Kasi Ekbangsos untuk diteliti kembali
  5. Berkas permohonan dan surat rekomendasi yang sudah ditandatangani disampaikan ke petugas pelayanan
  6. Petugas pelayanan mencatat dan meregister surat rekomendasi
  7. Petugas pelayanan memberikan surat rekomendasi yang sudah ditanda tangani kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit, namun jika Camat sedang tidak ada di tempat maka 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bantuan Sosial

Datang langsung ke Petugas Pelayanan di ruang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store