Layanan Farmasi

No. SK: 400.7.2/011/SK/PKM/I/2024

  • Pasien Umum
    1. Membawa bukti pembayaran lunas dari kasir untuk menebus obat
  • BPJS
    1. Membawa resep hasil pemeriksaan dokter dengan cap BPJS

  1. Memastikan pasien sudah di periksa oleh petugas
  2. pastikan pasien membawa resep yang sudah di resepkan dokter
  3. pasien menyerahkan resep ke petugas apotek untuk menyiapkan obat sesuai resep
  4. pasien di panggil untuk mengambil obat yang sudah di sediakan petugas sesuai resep
  5. pasien pulang

Obat jadi : 10 menit

 Obat Racikan : 25 menit

1. Umum : Bayar sesuai PERDA NO 1172 Tahun 2015

 2. KIS/BPJS : Gratis sesuai Permenkes no 52 tahun 2016

Lintas Klaster

1. Melalui kotak saran 2. Facebook : Puskesmas Wanaraja 3. Instagram : @puskesmaswanarajagarut 4. Email : wanaraja30@gmail.com 5. No Telpon : (0262) 444183 6. Whatsapp : 0858-6105-6668 7. Web : pkm-wanaraja.garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store