Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 060/225/58

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohonan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  2. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat dibubuhi paraf lalu diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Menandatangani surat pengantar permohonan legalisasi SKTM, kemudian memberikannya kepada petugas untuk diagenda
  4. Memberikan stempel dan mencatat dibuku registrasi permohonan, kemudian menyerahkan berkas kepada pemohon.
  5. Memberikan Surat Pengantar SKTM yang sudah di legalisasi kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Maos

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat.

3. Email : subbagumum.kec.maos@gmail.com, IG : @kecamatan_maos, Twitter : MaosKecamatan, Website : www.maos.cilacapkab.go.id Telp : (0282) 695002, Kotak Saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"