Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

No. SK: 060/225/58

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan berkas pemohonan perekaman KTP elektronik
  2. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat dibubuhi paraf lalu diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Menandatangani berkas permohonan yang telah diteliti oleh petugas dan memberikannya kepada petugas untuk diagenda
  4. Memberikan stempel dan mencatat dibuku registrasi permohonan perekaman KTP elektronik, kemudian menyerahkan berkas kepada operator perekaman KTP el
  5. Proses Entry Data dan Rekam Foto oleh Petugas Operator
  6. Menerima Surat Keterangan/Bukti telah melakukan perekaman KTP Elektrionik

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Bukti Perekaman KTP

1. Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Kecamatan Maos

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat.

3. Email : subbagumum.kec.maos@gmail.com, IG : @kecamatan_maos, Twitter : MaosKecamatan, Website : www.maos.cilacapkab.go.id Telp : (0282) 695002, Kotak Saran.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)"