Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Siswa Kedalam Daerah dari Provinsi Lain ke Provinsi Lain ke Provinsi Kalimantan Utara

  1. Kartu NISN Asli atau Fotocopy
  2. Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal
  3. Surat Penerimaan Mutasi dari Sekolah Tujuan
  4. Surat Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Asal
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan mutasi siswa kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

mutasi siswa dari Provinsi Luar Kedalam Prov Kalimanatan Utara

1.Melalui    Email

cabdinnunukan@gmail.com

2.   Melalui Aplikasi / Website

·     Melalui Website LAPOR! : www.lapor.go.id

·     Melalui Aplikasi LAPORI : SP4N LAPOR!

3.Melalui   Telepon / SMS

·     Via Telepon dapat menghubungi nomor telepon :    085393667005

·     Melalui SMS ke 1708, LAPORKALTARA (spasi) Isi Laporan

4.   Melalui Jasa Pos

Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan     kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupatern Nunukan  dengan alamat Jalan RA, Besing Kelurahan Salisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan .

5.    Langsung;

Datang langsung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Nunukan dengan alamat Jalan RA, Besing Kelurahan Salisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan / Persetujuan Mutasi Siswa Kedalam Daerah dari Provinsi Lain ke Provinsi Lain ke Provinsi Kalimantan Utara"