No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023
1. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung ≤ 10 menit (kunjungan baru). 2. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung ≤ 5 menit (kunjungan lama) |
Perbup Garut no 1172 th 2015 |
Pelayanan Pendaftaran
Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara : 1. Facebook (puskesmas sukarame) 2. www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com 3. Instagram : uptpuskesmassukarame 4. Kotak saran 5. Whatsapp (082316980844) 6. Email : uptpkmsukarame@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store