Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023

  1. Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/SIM/Kartupelajar) dan selanjutnya mengis iformulir family folder untuk mendapatkan Kartu Tanda Peserta
  2. Kartu Tanda Peserta harus dibawa untuk kunjungan berikutnya
  3. Pengguna layanan BPJS/KIS harus membawa kartu BPJS/KIS yang masih berlaku.

  1. 1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping.
  2. 2. Membawa identitas / Identitas jelas.
  3. 3. Melalui Loket, ikuti nomor antrian kecuali kasus kegawatdaruratan bias langsung ke unit gawat darurat.
  4. 4. Setelah didaftar, menuju ke palayanan yang akan dituju.

1. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung ≤ 10 menit
(kunjungan baru).
2. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung ≤ 5 menit
(kunjungan lama)


Perbup Garut no 1172 th 2015


Pelayanan Pendaftaran

Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :
1. Facebook (puskesmas sukarame)
2.
www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com
3. Instagram : uptpuskesmassukarame
4. Kotak saran
5. Whatsapp (082316980844)
6. Email :
uptpkmsukarame@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN