No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023
Respon
tindakan oleh petugas IGD kurang dari 5 (lima) menit.
Untuk pasien rawat inap pindah ke bangsal maksimal 2
(dua) jam setelah kondisi pasien stabil dan ruangan tersedia
Gratis bagi pasien dengan Jaminan pemeliharaan Kesehatan (BPJS, Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja dan Asuransi lainnya) serta memenuhi kriteria Gawat Darurat.
Khusus Pasien penjaminan JASA RAHARJA apabila persyaratan belum lengkap, keluarga pasien menitipkan KTP/uang ke bagian kasir
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 98 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta ( Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 98 ).
Catatan :
Tidak ada pembayaran uang muka bagi pasien Gawat Darurat
Pelayanan pasien gawat darurat
Facebook : RSUD Bayu Asih
Kabupaten Purwakarta
Instagram : @rsba_pwk
Email : rsba.purwakarta@gmail.com
Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih
WA Pengaduan : 0811-1000-331
Melapor Pengaduan ke : SPAN LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store