Pelayanan Ugd

No. SK: 034/SK/PKM.CSW/I/2023

  1. membawa identitas (KTP/KK)
  2. Telah mendaftar di Loket Pendaftaran

Disesuaikan dengan kasus penyakit

Pasien Umum : Peraturan Bupati Garut No. 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada UPTD Puskesmas DTP dan non DTP dengan status pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah penuh . Pasien BPJS : Gratis

Klaster 5

SMS/ Telepon/ Whatsapp melalui nomor : 0812 2043 8455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store