Permohonan pengelolaan retribusi parkir di objek wisata

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Dokumen Penawaran Biaya
  3. 3. Fakta Integritas
  4. 4. Daftar Penerimaan Pendapatan
  5. 5. Foto Copy KTP/KK
  6. 6. Foto Copy Lunas PBB
  7. 7. Foto Copy NPWP
  8. 8. Pas Photo Berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) Lembar
  9. 9. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) buah
  10. 10. Dimasukkan di dalam Amplop Coklat
  11. 11. Berkas Penawaran Diketik

Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan:

Menerima jawaban Perizinan 1 sampai dengan 3 hari kerja sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi lain yang terkait dengan Bidang Destinasi

-       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian Sekretariat atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Sekretariat Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan

 

-       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : Disparbs@gmail.com

-       atau website : Pariwisata.bengkuluselatankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan pengelolaan retribusi parkir di objek wisata"