Rekomendasi Pengaktifan Kembali Kartu PBI JKN

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  2. 1 (Satu) Lembar Foto Copy KTP
  3. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu BPJS

  1. Pemohon membawa berkas lengkap keDinas Sosialdan diberikan ke petugas Layanan
  2. Petugas mengecek data pemohon pada Aplikasi Siks-Ng, Apakah terdaftar atau Tidak
  3. Jika terdaftar maka langsung dibuatkan Surat Rekomendasi pengakktifan Kembali Kartu PBI APBN
  4. Jika tidak terdaftar di DTKS maka akan di arahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk Menjadi peserta PBI Pemda

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengaktifan Kembali Kartu PBI JKN

  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh penyelenggara layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
  3. SMS/WA 085314142018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengaktifan Kembali Kartu PBI JKN"