Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  3. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dari Desa/Kelurahan
  4. Rekomendasi dari Sekolah/Kampus

  1. Pemohon membawa berkas lengkap ke Dinas Sosial dan diberikan ke Petugas Layanan
  2. Petugas mengecek data pemohon pada Aplikasi SIks-Ng, Apakah terdaftar DTKS atau Tidak
  3. Jika terdaftar maka langsung di buatkan Surat Rekomendasi KIP/PIP
  4. Jika Tidak terdaftar di DTKS maka akan di arahkan ke Operator Desa/Kelurahan sesuai Domisili

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi KIP/PIP

  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh Penyelenggara Layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
  3. SMS/WA 085314142018 (Ahri)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Indonesia Pintar (PIP)"