Rekomendasi perizinan pariwisata

  1. 1. Surat permohonan secara resmi baik secara perorangan/ badan usaha
  2. 2. Foto copy KTP pemohon
  3. 3. Foto copy NPWP dan NPWPD
  4. 4. Surat persetujuan tetangga dan denah lokasi
  5. 5. Persetujuan usaha dari kades / lurah diketahui oleh camat setempat
  6. 6. Surat persetujuan tetangga dan denah lokasi
  7. 7. Bukti lunas PBB
  8. 8. Bukti kepemilikan tempat bangunan
  9. 9. Hasil tinjauan teknis dari dinas pariwisata
  10. 10. Foto usaha

Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan:

Menerima jawaban Rekomendasi Perizinan 2 sampai dengan 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi lain yang terkait dengan Bidang Destinasi

-       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian Sekretariat atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada : Sekretariat Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan.

-       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : Disparbs@gmail.com

atau website : Pariwisata.bengkuluselatankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi perizinan pariwisata"